Undang-Undang No.17/2011 menyebutkan intelijen negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi 1 DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin, S.E.,M.M., M.Si, dalam Focus Group Discussion (FGD) “Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring Atau Kuasa, Sebuah Diskursus” yang dilaksanakan Prodi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UKI bersama dengan Departemen HI UI, di Ruang Executive FEB Gedung AB UKI (11/06). “Jadi peran intelijen negara adalah melakukan kegiatan deteksi dan peringatan secara dini atas ancaman kepentingan dan keamanan nasional,” ujar Tubagus Hasanuddin. Menurut Tubagus, undang-undang Intelijen untuk mengatur kegiatan intelijen, namun hal yang paling penting adalah harus dilandasi ...