IKAFASAS - Program Studi Doktor Hukum pada Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) kembali mengukuhkan doktor di bidang hukum. Gelar doktor hukum diberikan kepada Hakim Ad Hoc Hubungan Industri pada Pengadilan Negeri Bandung, Promovendus Raden Yosari Helenanto, S.H., M.H, usai menjalani Ujian Terbuka Sidang Promosi Doktor di gedung Program Pascasarjana UKI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu siang (27/09/2023).
Raden Yosari Helenanto dikukuhkan sebagai doktor hukum setelah selama satu setengah jam berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Rangka Mempertahankan Kelangsungan Dunia Usaha Dikaitkan Dengan Investasi di Indonesia”.
Dewan Penguji pada Ujian Terbuka kembali diketuai oleh Rektor Universitas Kristen Indonesia Dr. Dhaniswara. K. Harjono, S.H., M.H, sekaligus Co-Promotor I. Hadir pula Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S, sebagai Sekretaris Sidang; Prof. Dr. M. S. Tumanggor, S.H., M.Si, selaku Promotor; Dr. Gindo. L. Tobing, S.H., MH, sebagai Co-Promotor II; Dr. Wiwik Sri Widiarty, S.H., M.H; Dr. Hulman Panjaitan, S.H., M.H, Wakil Rektor Bidang Akademik UKI; dan Dr. Diana. R. W. Napitupulu, S.H., M.H., M.Kn., M.Sc.
Yosari Helenanto dalam penelitian disertasinya membedah masalah mengenai peraturan, atau penerapan peraturan terhadap pemutusan hubungan kerja, sehingga dapat mempertahankan dunia usaha.
Sarjana hukum dan magister hukum lulusan UKI ini menggunakan “Grand Theory” digunakan Filsafat Hukum Pancasila, “Middle Theory” dipilih Teori Negara Kesejahteraan, dan “Applied Theory” digunakan Teori Kepastian Hukum dan Teori Perlindungan Hukum, sebagai kerangka pemikiran dari disertasinya.
Yosari kemudian menggunakan 5 (lima) metode penelitian untuk menguatkan karya ilmiahnya, meliputi pendekatan penelitian, spesifikasi penelitian, jenis sumber dan data, teknik pengumpulan data dan teknik analisis data.
Lebih dalam, Yosari Helenanto juga mengkaji sejumlah pustaka seputar Perlindungan Hukum Tenaga Kerja, kajian tentang Pemutusan Hubungan Kerja, kajian Tentang Dunia Usaha, juga kajian tentang Dunia Investasi.
“Lalu bagaimana penerapan dan aturan daripada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun demikian harus memerhatikan kepentingan dunia usaha dan bagaimana investasi bisa masuk di Indonesia,” jelasnya ketika ditanya soal gambaran singkat terkait penelitiannya.
Dalam penelitiannya, Yosari juga menyoroti perlindungan hukum terhadap pengusaha yang melakukan PHK, sebagai upaya mempertahankan dunia usaha dan investasi. Menurutnya, pemerintah sendiri telah mengambil peranan sebagai dinamisator dalam menangani konflik yang terjadi di antara pekerja yang di-PHK dengan pihak perusahaan dengan membentuk Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS), sebagai sebuah forum musyawarah dalam menuntaskan masalah ketenagakerjaan yang terjadi.
Sebagai saran, Yosari menyampaikan bahwa diperlukan suatu perbaikan di sektor Undang-Undang Cipta Kerja khususnya pada Kluster Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, terkait PHK. Menurutnya, kluster ketenagakerjaan dalam undang-undang yang dimaksud belumlah memberikan kepastian hukum sebagai upaya untuk keberlangsungan dunia usaha dan mewujudkan perlakuan yang adil dan layak bagi pekerja.
Di sisi lain Yosari juga menginginkan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tepat guna mengundang investor asing serta membangun dialog dan koordinasi bersama dunia usaha, agar dunia usaha itu sendiri dapat berperan aktif dengan tidak melakukan PHK sekaligus tetap mempertahankan aktivitas usahanya.
Menutup sarannya pria kelahiran Jakarta, 19 Januari 1962, itu, juga menginginkan agar pengaturan terhadap PHK dapat memberikan kepastian dalam keberlangsungan dunia usaha untuk mewujudkan perlakuan yang adil dan layak dalam suatu hubungan kerja. Yosari menegaskan bahwa tindakan PHK harus menjadi sebuah opsi terakhir yang ditempuh dalam suatu hubungan kerjasama di antara pekerja dengan pelaku usaha.
Komentar
Posting Komentar