Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2023

International Public Lecture: Akademisi UKI Ingatkan Konsep VUCA dalam Pendidikan

IKAFASAS - Transformasi sistem pendidikan terjadi dengan cepat, dimana pendidikan tidak hanya mengajarkan ilmu tertentu tetapi juga membantu peserta didik mengembangkan kepribadian holistik dengan berbagai disiplin ilmu.  Hal ini diutarakan General Manager Xcel Itech Training & Consultancy, Malaysia, Dr. Ismail Md.Zain, Ph.D., dalam International Public Lecture dengan tema ‘Multidimensional Aspects of Instructional Design in the 21st Century Learning Environment: Towards a VUCA World’. Kuliah umum diselenggarakan Program Studi Magister Administrasi Pendidikan berkolaborasi dengan Prodi Magister Hukum UKI di Aula Pascasarjana UKI Diponegoro, Jakarta Pusat (30/11). Kuliah ini bertujuan untuk memberikan pedoman penting untuk pendekatan terpadu dan efektif dalam merancang pengajaran sebagai solusi terhadap isu-isu global yang relevan dengan lanskap pendidikan saat ini. “VUCA merupakan singkatan dari Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity. Mendekati dunia VUCA (volatili...

Kuliah Hukum Internasional di UKI, Indonesia Diprediksi Jadi Kekuatan Ekonomi Terbesar Keempat di Dunia

IKAFASAS - Prodi Magister Hukum UKI melaksanakan International Public Lecture dengan menghadirkan narasumber pengacara asal Australia, Keld Conradsen LLB (Civil), LLB (Common), LLM, MBA, BA.Kuliah umum diselenggarakan di Kampus Pascasarjana UKI, Jakarta Pusat, pada tanggal 24 November 2023. “Indonesia diperkirakan menjadi negara dengan kekuatan ekonomi terbesar ke-4 di dunia pada tahun 2045. Sehingga akan ada lebih banyak interaksi dengan masyarakat non-Indonesia dan diperlukan pengacara internasional,” ujar Keld Conradsen di hadapan peserta kuliah umum. International Public Lecture mengambil tema “Legal, Transactional and Idiosyncratic Aspects From Indonesian and Global Perspective” atau tentang pembayaran atau transaksi Internasional dari perspektif Indonesia dan Australia.  “Hukum publik internasional mengacu pada sistem aturan dan prinsip yang mengatur hubungan dan interaksi antara negara berdaulat dan aktor internasional lainnya, seperti individu atau organisasi internasional...