Kuliah Hukum Internasional di UKI, Indonesia Diprediksi Jadi Kekuatan Ekonomi Terbesar Keempat di Dunia
IKAFASAS - Prodi Magister Hukum UKI melaksanakan International Public Lecture dengan menghadirkan narasumber pengacara asal Australia, Keld Conradsen LLB (Civil), LLB (Common), LLM, MBA, BA.Kuliah umum diselenggarakan di Kampus Pascasarjana UKI, Jakarta Pusat, pada tanggal 24 November 2023.
“Indonesia diperkirakan menjadi negara dengan kekuatan ekonomi terbesar ke-4 di dunia pada tahun 2045. Sehingga akan ada lebih banyak interaksi dengan masyarakat non-Indonesia dan diperlukan pengacara internasional,” ujar Keld Conradsen di hadapan peserta kuliah umum.
International Public Lecture mengambil tema “Legal, Transactional and Idiosyncratic Aspects From Indonesian and Global Perspective” atau tentang pembayaran atau transaksi Internasional dari perspektif Indonesia dan Australia.
“Hukum publik internasional mengacu pada sistem aturan dan prinsip yang mengatur hubungan dan interaksi antara negara berdaulat dan aktor internasional lainnya, seperti individu atau organisasi internasional,” jelas Keld Conradsen.
Keld Conradsen juga menjelaskan Hukum Perdata Internasional yang disebut juga dengan konflik hukum atau hukum perdata internasional yang mengatur perselisihan hukum yang melibatkan unsur asing, misalnya perseorangan, korporasi, atau perkara hukum yang melintasi batas negara.
“Hal ini berkaitan dengan penentuan hukum negara mana yang harus diterapkan dan pengadilan mana yang memiliki yurisdiksi dalam kasus-kasus yang melibatkan lebih dari satu sistem hukum,” katanya.
Narasumber selanjutnya, Dr. (Cand) Ir. Rifky Effendi Hardijanto, M.H., menjelaskan pengelolaan keuangan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia.
“Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN yang modalnya bukan bersumber dari APBN atau bukan penyertaan modal dari BUMN, dan tidak menerima /menggunakan fasilitas negara, bukan termasuk kerugian negara,” katanya.
Rifky Effendi menjelaskan kerugian yang dialami atas pengelolaan anak perusahaan milik negara tidak dikategorikan sebagai kerugian negara. Kerugian BUMN menjadi kerugian dari BUMN itu sendiri, yang disebabkan anak perusahaan BUMN sebagai badan hukum perdata.
Dalam perspektif negara hukum, supremasi hukum atau Rule of law harus ditegakkan secara konsekuen supaya hukum berfungsi mengendalikan, mengawasi dan membatasi kekuasaan. Hukum tidak boleh digunakan sebagai instrumen politik dan kekuasaan (Rule by law) untuk membenarkan tindakan penguasa yang merugikan rakyat dan negara.
Ketua Program Studi Magister Hukum UKI, Dr. Wiwik Sri Widiarty SH, MH. berharap dengan kegiatan International Public Lecture, para mahasiswa menambah wawasan khususnya pengetahuan menjadi pengacara di luar negeri. “Dan juga para mahasiswa mengetahui bagaimana perbandingan kuasa hukum di Australia dengan Indonesia,” tutur Wiwik.
Dr. Manotar Tampubolon S.H.,M.H.,M.A, berharap kegiatan ini membangkitkan semangat mahasiswa baik ditingkat Magister Hukum dan Doktor Hukum. “Seorang ahli hukum itu harus berpikir kritis dan juga dapat memberi masukan yang sangat kritis. Inilah yang harus dimiliki bagi mahasiswa jika ingin menjadi pengacara yang berkualitas kedepannya,” kata Doktor Manotar.
Komentar
Posting Komentar